Wednesday 15 March 2017

Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS di RSUP Dr. Sardjito Tahun 2017

Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS di RSUP Dr. Sardjito Tahun 2017

P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02/II/5789/2017
PENERIMAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (NON PNS) KONTRAK
RSUP Dr. SARDJITO TAHUN 2017

1.   PERSYARATAN PELAMAR
  • Warga Negara Republik Indonesia.
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk D-4 dan Sarjana, serta paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun untuk Diploma per- 1 April 2017.
  • Untuk pelamar dari perguruan Tinggi Negeri IPK minimal 2,75 dan untuk pelamar dari Perguruan
  • Tinggi Swasta IPK minimal 3,00.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
  • Tidak terikat dan atau tidak sedang menjadi pegawai dari Instansi manapun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal/non formal.
  • Berpenampilan menarik
  • Berbadan sehat
  • Bersedia menjadi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Kontrak RSUP Dr.Sardjito dan tidak menuntut menjadi CPNS/PNS.
  • Untuk Lulusan dari Institusi Pendidikan Non Kesehatan minimal terakreditasi B dari BAN PT dan untuk Lulusan dari Institusi Pendidikan Kesehatan minimal terakreditasi B dari Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI atau BAN PT.

2.   TAHAPAN PENDAFTARAN

A. Pendaftaran On-Line
  1. Pendaftaran pelamar secara on-line melalui website Bagian SDM RSUP Dr. Sardjito sdm.sardjitohospital.co.id atau website RSUP Dr. Sardjito sardjitohospital.co.id mulai tanggal 16 s.d. 21 Maret 2017.
  2. Pelamar harus memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
  3. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) Formasi dan tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan Formasi yang sudah diisikan pada saat pendaftaran secara on-line.
  4. Mencetak hasil pendaftaran secara on-line dan menempel 1 (satu) lembar pas foto berwarna terbaru berukuran 4 x 6 serta menandatangani print out pendaftaran secara on- line tersebut.
  5. Pendaftaran secara on-line akan diproses setelah berkas lamaran diterima Panitia yang dikirimkan melalui PO BOX 15000 YK 55000.
B.   Pengiriman Berkas Pendaftaran
  1. Berkas pendaftaran disampaikan melalui Pos dengan kilat khusus/tercatat/ekspres.
  2. Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX mulai tanggal 18 Maret 2017 dan diterima di PO BOX selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2017 pukul 15.00 WIB waktu setempat (bukan tanggal cap pos pengiriman). Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 31 Maret 2017 pukul 15.00 WIB waktu setempat tidak akan diproses.
  3. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman susulan berkas. Berkas yang sudah dikirimkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  4. Berkas yang dikirimkan atau diterima sebelum tanggal 18 Maret 2017 dianggap tidak berlaku.
  5. Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
  • Asli hasil cetak (print out) registrasi on-line (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna yang terbaru ukuran 4 x 6.
  • Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai SK Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 dan dicap basah. Bagi yang memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri harus dilengkapi dengan surat penetapan pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional.
  • Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir mencantumkan program studi/peminatan/jurusan atau surat keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/jurusan dari perguruan tinggi lulusan.
  • Untuk peminatan formasi pendidikan profesi harus melampirkan ijazah S1/D3 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan dicap basah sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
  • Fotokopi sertifikat akreditasi dari BAN PT bagi lulusan dari Institusi Pendidikan non kesehatan yang menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi terakreditasi minimal B yang telah disahkan dan dicap basah.
  • Fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang disahkan dari Badan PPSDM Kesehatan atau BAN PT bagi Institusi Pendidikan kesehatan yang menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi terakreditasi minimal B yang telah disahkan dan dicap basah.
  • Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru yang dikeluarkan oleh dokter keluarga/ puskesmas/ rumah sakit pemerintah yang memiliki ijin praktek yang masih berlaku
  • Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat registrasi on-line dan telah dilegalisir serta dicap basah.
  • Surat Pernyataan tidak terikat dan atau tidak sedang menjadi pegawai dari Instansi manapun dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal/non formal ditandatangani diatas meterai Rp.6000,- (formulir terlampir).
  • Susun seluruh dokumen sesuai urutan angka 5 di atas dan dijepit serta masukkan ke dalam map kertas warna hijau.
  • Pada sampul map tersebut ditulis :
  1. Nama peserta
  2. Nomor pendaftaran
  3. Formasi, contoh: Administrasi/Nutrisionis/Apoteker
  4. Kualifikasi pendidikan, contoh: D 3 A k u n t a n s i , S 1 F a r m a s i , dl l
Kepada Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Non PNS Kontrak
RSUP Dr. SARDJITO YOGYAKARTA
Tahun 2017
PO BOX 15000 YK 55000
dan pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis Nomor Pendaftaran
Registrasi On-line.

C.  Pelaksanaan Ujian Computer Assissted Test (CAT)
  1. Computer Assissted Test (CAT) diselenggarakan 2 (dua) hari tanggal 25 April 2017 s.d. 26April 2017.
  2. Peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian, dan lainnya yang diperlukan.
  3. Lokasi pelaksanaan Computer Assissted Test (CAT) akan diumumkan pada saat peserta mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian.
D.  Lain-lain
  1. Berkas yang sudah dikirimkan kepada RSUP Dr. Sardjito menjadi milik Panitia dan tidak dapatdiminta kembali.
  2. Tidak diperkenankan melakukan registrasi ganda.
  3. Para pelamar disarankan untuk terus memonitor informasi dan perkembangan
  4. Penerimaan Pegawai Non PNS Kontrak RSUP Dr. Sardjito Tahun 2017 melalui website BagianSDM RSUP Dr. Sardjito (www.sdm.sardjitohospital.co.id).Layanan Hotline di nomor 0878 3619 2373 pada Hari dan Jam Kerja.
  5. Biaya Tes Kesehatan dan Tes MMPI ditanggung oleh peserta.
  6. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  7. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data palsu maka kelulusan dinyatakan batal.

Pengumuman : Pengumuman
Surat Pernyataan : Surat Pernyataan
Lampiran : Lampiran Formasi

Penerimaan Tenaga Non PNS di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman DIY

Penerimaan Tenaga Non PNS di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Dinas Komunikasi dan Informatika atau disebut juga DISKOMINFO Kabupaten Sleman membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Tenaga Non PNS yang akan mengisi lowongan sejumlah 22 (dua puluh dua) orang dengan formasi sebagai berikut:

No  Formasi 
  1. Pengelola Data Center (Network & Server Administrator) NSA – DC 3 orang
  2. System Implementator Smart City (Technical Support) SIT – DC 1 orang
  3. System Implementator Smart City (System Support) SIS – DC 2 orang
  4. Surveyor Menara Telekomunikasi SUR – PT 4 orang
  5. Pengelola Sistem Aplikasi APL – PT 1 orang
  6. Petugas Peliputan Berita PPB – IKP 1 orang
  7. Sistem Programmer (System Analyst) SP-LEP 3 orang
  8. Web/Mobile Programmer WP-LEP 3 orang
  9. Pengelola Keamanan Sistem informasi KSI-PST 2 orang
  10. Admin Aduan Lapor Sleman PAA – IKP 1 orang
  11. Pengelola operasional aplikasi/website OPW-PII 1 orang

Jumlah 22 orang

1.  Ketentuan Umum

  • Lowongan ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta atau berdomisili di DIY.
  • Seleksi dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin (kecuali yang dipersyaratkan secara khusus), suku, agama, ras, atau golongan.
  • Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
  • Pelamar yang lolos seleksi akan terikat kontrak kerja dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman minimal 6 bulan.
2.  Persyaratan Pelamar

Kriteria Umum dan Persyaratan Administrasi
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berusia paling tinggi 35 tahun terhitung tanggal 1 April 2017.
  • Memiliki IPK minimal 2.75 untuk jurusan IPA dan 3.00 untuk jurusan IPS (dalam skala 4).
  • Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.
  • Melakukan registrasi pendaftaran secara online melalui website daftar.slemankab.go.id. 
Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat lamaran ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam, dengan menyebutkan kode dan formasi jabatan secara jelas.
  2. Cetak bukti regristrasi pendaftaran online.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  4. Pas foto terbaru, berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  5. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai.
  6. Daftar riwayat hidup.
  7. Surat pernyataan tidak akan menuntut diangkat menjadi PNS bermeterai Rp 6.000,00.
  8. Fotokopi sertifikat keahlian (jika ada).
  9. Pendaftaran dianggap sah apabila berkas pendaftaran seleksi yang telah dilengkapi persyaratan diserahkan secara langsung kepada Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dengan amplop tertutup pada hari kerja mulai tanggal 14 s.d. 20 Maret 2017 pada jam kerja bertempat di:
  10. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman di Komplek Kantor Bupati Sleman, Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman
3.  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia Pelaksana Seleksi akan melakukan seleksi administrasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan dan melakukan verifikasi terhadap isian formulir lamaran.
  • Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 22 Maret 2017 melalui website www.slemankab.go.id.

4.  Pelaksanaan Tes Kompetensi

Pelaksanaan seleksi teknis dan wawancara akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman seleksi hasil administrasi.

5.  Jadwal Seleksi
  • NO URAIAN KEGIATAN

  1. Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS 13 Maret 2017 s.d. 19 Maret 2017
  2. Pendaftaran 13 Maret 2017 s.d. 19 Maret 2017
  3. Penerimaan Berkas Administrasi 14 Maret 2017 s.d. 20 Maret 2017
  4. Seleksi Administrasi 15 Maret 2017 s.d. 21 Maret 2017
  5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 22 Maret 2017
  6. Seleksi Teknis dan Wawancara 23 Maret 2017 s.d. 27 Maret 2017
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Teknis dan Wawancara 29 Maret 2017
  8. Penandatanganan Kontrak 31 Maret 2017

  • TANGGAL PELAKSANAAN
  • Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah

6.  Lain-Lain

Lamaran yang dikirim diluar ketentuan dianggap tidak sah.
Bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan atau dokumen palsu atau persyaratan yang tidak memenuhi persyaratan yang baru diketahui dikemudian hari, Panitia Pelaksana Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi yang bersangkutan.
Berkas pelamar menjadi milik Panitia Pelaksana Seleksi.
Panitia dapat melaksanakan perubahan jadwal dan tahapan seleksi yang akan diinformasikan kepada peserta dan/atau melalui website www.slemankab.go.id.
Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Non PNS Dinas Komunikasi dan Informatika tidak dapat diganggu gugat.


Sumber dan Download File : slemankab.go.id

Tuesday 14 March 2017

KPK Uraikan Aliran Dana Dugaan Proyek e-KTP Didalam Persidangan

Publik sekarang sedang banyak membicarakan tentang Korupsi e-KTP, KPK akan menjelaskan aliran dana dugaan korupsi e-KTP ke Partai Politik di dalam persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menguraikan aliran dana proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kepada partai-partai politik tertentu dalam sidang e-KTP nanti. Pada Kamis, 16 Maret 2017, sidang kedua kasus e-KTP akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Jadi memang ada bagian dalam dakwaan di mana dijelaskan di sana salah seorang saksi menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada rencana atau akan dialokasikan sejumlah dana sekitar Rp 500 miliar yang disebut oleh seorang saksi tersebut ada alokasi kepada partai politik tertentu dan sejumlah orang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Senin, 13 Maret 2017.

Rencana dan alokasi tersebut, kata Febri, akan diuraikan lebih lanjut pada proses persidangan, termasuk sejauh mana realisasi dari rencana tersebut. "Selanjutnya, tentu kami akan lihat lebih jauh, kalau memang ada realisasinya, realisasinya sudah diterima siapa saja, apakah organisasi yang menerima dalam hal ini institusi ataupun personal-personal yang ada di institusi tersebut," tuturnya.

Menurut Febri, hal itu perlu dibedakan lebih lanjut. Jika bicara soal pidana korporasi, kata dia, maka bicara banyak hal. "Apalagi terkait dengan partai politik, tentu kami juga perlu mempertimbangkan Undang-Undang tentang Partai Politik di satu sisi dan di sisi lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Namun, Febri menambahkan, KPK tak ingin berandai-andai sejauh itu. Sebab, KPK akan mengklarifikasi kembali beberapa informasi yang sudah ada di dakwaan kasus e-KTP tersebut. "Kemajuannya bagaimana dan hal yang lebih rinci dari klarifikasi itu, nanti bisa kita lihat bersama-sama di persidangan," ucapnya.

KPK berencana menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2012. KPK langsung menghadirkan saksi pada persidangan kedua, karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa. Sesuai hasil koordinasi KPK dengan pihak pengadilan dan kuasa hukum terdakwa, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap 133 saksi dalam 90 hari kerja ke depan.

Menurut Febri, KPK akan mendalami beberapa fakta-fakta yang memang sudah dimunculkan dalam dakwaan dan informasi-informasi lain. KPK berharap bisa selesai dalam waktu 90 hari kerja.

Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek e-KTP.

Pemeriksaan saksi juga bertujuan untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran e-KTP pada 2010 dengan anggaran Rp 5,9 triliun. Adapun kesepakatan pembagian anggarannya, 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek. Berikutnya, Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar.

Lalu, anggota Komisi Pemerintahan DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar, Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar, Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574,2 miliar. Sedangkan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp 783 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Sumber : tempo.co

Wednesday 8 March 2017

Ketika Dosa Itu Lebih Dekat Dalam Dri Kita

Sebagai manusia kita tentunya punya dosa, entah dengan disengaja ataupun tidak disengaja, yang pasti banyak sekali perbuatan dosa di sekeliling kita. Dari mulai hal yang kecil sampai yang besar, dari mulai yang iseng sampai serius, dan dari mulai yang hanya ingin melihat sampai melakukan (entah). Bagaimana dengan kehidupan kalian saat ini, jika dibandingkan dengan perbuatan baik yang pernah kalian lakukan tentunya berasa jauh dari sempurna, dan masih banyak hal-hal yang membuat kita merinding untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat dosa kita bertambah. 

Tapi entah apa yang membuat kita semakin dekat dengan dosa, seakan-akan kita tidak bisa lepas dari perbuatan dosa, sulit sekali rasanya untuk menahan atau tidak melakukan perbuatan yang sedikit banyak menyinggung dan menjadi dosa. Apalagi di zaman sekarang, zaman dimana manusia lebih mementingkan gengsi, dan kecantikan semata dengan memperlihatkan aurat kita yang selama ini sudah dijaga oleh orang tua kita, sedih rasanya jika harus berpenampilan jauh dari anjuran agama, tapi di zaman sekarang banyak yang berpikir jika kita berpakaian seperti yang di anjurkan di agama kita masing-masing, seolah-olah kita merasa asing, aneh dan tidak percaya diril. 

Begitupun juga dengan laki-laki,mereka jika mendapatkan karir dan jabatan yang tinggi dan mempunyai banyak uang lebih seakan-akan tidak jauh dengan wanita, dan melupakan istri yang selalu setia dan mendoakan suaminya. Semakin bertambah tahun semakin kita dekat dengan dosa, semakian tua semakin kita takut mati hanya karena belum bertaubat, bertaubat memang tidak harus menunggu tua dan mempunyai dosa besar, tapi di antara kita bertaubat jika kita sudah melakukan hal yang sangat besar yang mengancam diri kita sendiri, terpuruk dan sengsara. 

Seakan-akan dunia ini hanya milik kita tanpa mengingat keajaiaban-keajaiabn yang ada di dunia ini, dan pada akhirnya kita tahu bahwa Tuhan itu maha segalanya setelah kita berada di level paling bawah setelah kita merasakan kesenangan duniawi dan berada di paling atas. Kita melupakanNYA saat kita senang, sedang diatas dan menjadi orang hebat, tapi kita lupa bersyukur bahwa semua itu kehendak Tuhan.

Thursday 2 March 2017

Pendaftaran CPNS Bulan Maret 2017 Delapan Lembaga Pendidikan

Lowongan CPNS Bagi anda lulusan SMA, SMU dan Sederajat, sekarang waktunya mewujudkan impian anda dengan mengikuti seleksi CPNS yang kembali dibuka oleh Menpan-RB tahun 2017. Pemerintah kembali memanggil putra-putri terbaik lulusan SMU sederajat untuk mengikuti seleksi calon siswa/taruna pada 8 sekolah kedinasan. Waktu pendaftaran untuk 8 sekolah ikatan dinas dilakukan secara online serentak melalui portal www.panselnas.id, pada tanggal 9 – 31 Maret 2017.

Berikut daftar Lembaga pendidikan kedinasan yang akan membuka seleksi penerimaan Taruna/i baru :
  1.     Kementerian Keuangan (PKN STAN) : 4.920 orang
  2.     Kementerian Dalam Negeri (IPDN) : 1.689 orang
  3.     Kementerian Perhubungan (STTD) : 165 orang
  4.     Kemenkum HAM (Poltekip dan Poltekim) : 500 orang
  5.     Badan Intelejen Negara (STIN) : 124 orang
  6.     Badan Pusat Statistik (STIS) : 600 orang
  7.     Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG) : 250 orang
  8.     Lembaga Sandi Negara (STSN) : 100 orang

Jumlah 8.348 orang
Persyaratan Umum :
  1.     Warga Negara Indonesia
  2.     Lulusan pendidikan SMA /sederajat
  3.     Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga
  4.     Pelamar hanya bisa mendaftar di satu sekolah ikatan dinas
  5.     Bersedia membayar biaya pendaftaran

Deputi Bidang SDM  Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, tahun 2017 ini jumlah mahasiswa/taruna sebanyak 8.348 orang. “Ada beberapa sekolah ikatan dinas yang jumlahnya bertambah, seperti IPDN yang tahun lalu hanya 900 orang, tahun ini menjadi 1.689 orang,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (01/03).

Penerimaan calon siswa-siswi sekolah kedinasan tahun 2017 ini tertuang dalam Pengumuman No: 125/S.SM.01.00/2017 tanggal 1 Maret 2017 Tentang Penerimaan Calon Siswa-siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian Lembaga/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji.

Kepada warga masyarakat, khususnya yang berniat melakukan pendaftaran, Setiawan mengingatkan agar benar-benar cermat dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Sebab untuk bisa mendaftar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga. Kalau tidak cocok antara keduanya, otomatis akan ditolak.

Ditambahkan, pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu sekolah ikatan dinas. “Kalau ada yang memaksakan, maka yang bersangkutan akan gugur secara otomatis,” tegasnya.

Seperti halnya tahun lalu, setelah melalui pendaftaran secara online di portal www.panselnas.id, seleksi dilakukan secara bertahap di kementerian/lembaga masing-masing. Ada yang melakukan seleksi sebelum atau sesudah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT). “Misalnya ada yang melakukan tes kesamaptaan, dan lain-lain. Itu kita serahkan ke masing-masing kementerian/lembaga,” ujar Setiawan yang didampingi Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Arizal.

Hal yang sedikit berbeda dengan tahun lalu, kali ini pemerintah memungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dengan menggunakan sistem CAT. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran selain biaya tes SKD, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG). “Pengaturan biaya pendaftaran lain dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga,” imbuh Deputi SDM.

Ditegaskan, hanya peserta yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang dapat mengikuti pendidikan. Sedangkan pengangkatan menjadi CPNS baru dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan dan memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan kedinasan bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga bersangkutan dan pemda yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD. Tetapi semua itu berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Setiawan mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan calon siswa/taruna pada 8 sekolah kedinasan ini. “Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi jangan percaya calo,” tegas Setiawan.


Sumber : menpan.go.id 
Download : menpan.go.id

Ketika Harus Berbeda Agama Dalam Berhubungan

Singkat cerita
Aku sedih, saat aku membuka Alkitab, teringat kamu membuka Al-Quran. Saat aku berjalan menuju Gereja, tujuanmu menuju adalah Masjid. Saat aku memakai kalung Salib, engkau menggenggam Tasbih. Saat aku menyanyikan Pujian, kamu justru melantunkan Shalawat. Saat kita harus berjarak hanya karena perbedaan agama, aku sedih, saat kita berjarak walau kenyataan kita dekat. 

Aku sedih saat semua orang menggunjing perbedaan kita. Mengapa? Mengapa Tuhan menyatukan bila sebenarnya kita hanya untuk di pisahkan. Orang lain menatap kita seolah-olah ingin berkata.. Kita telah salah menjalani hubungan yang lebih dari temen. Aku juga tahu kalau berpacaran dengan agama Islam tidak ada ajurannya, dan aku cukup paham bahwa aku tidak bisa menikahi pria yang berbeda keyakinan. Lantas, apa salahnya kami bersama untuk sementara ini? Kadang aku benci orang-orang yang memandang hubungan kami dengan sebelah mata. 

Aku tidak ingin keluar dari agama megahku. Aku tak ingin mengambil keputusan yang seharusnya tak ku ambil. Aku tak bisa mengorbankan Yesusku demi duniaku. Aku tak bisa mengingkari janjiku. Aku tak bisa jauh dari Tuhanku dan gerejaku :( aku tak terbiasa dengan semuanya.

Meski itu ketahuilah, kamu adalah yang terindah diantara yang terindah. Tuhanmu menciptakan engkau sangatlah indah. Sekarang bila aku jatuh cinta, bilaku terlanjur sayang apalah dayaku? apakah Tuhanmu akan marah jika aku menyayangi dan mencintaimu? Bisa tanyakan Singkat cerita
Aku sedih, saat aku membuka Alkitab, teringat kamu membuka Al-Quran. Saat aku berjalan menuju Gereja, tujuanmu menuju adalah Masjid. Saat aku memakai kalung Salib, engkau menggenggam Tasbih. Saat aku menyanyikan Pujian, kamu justru melantunkan Shalawat. 

Saat kita harus berjarak hanya karena perbedaan agama, aku sedih, saat kita berjarak walau kenyataan kita dekat. Aku sedih saat semua orang menggunjing perbedaan kita. Mengapa? Mengapa Tuhan menyatukan bila sebenarnya kita hanya untuk di pisahkan. Orang lain menatap kita seolah-olah ingin berkata.. Kita telah salah menjalani hubungan yang lebih dari temen. Aku juga tah, bolehkah aku yang bukan umatnya, mencintai hambanya?

Monday 27 February 2017

DPRD Mimika Bentuk Panitia Khusus Untuk Menangani Soal Freeport

Akhir-akhir ini persoalan PT Freeport Indonesia sedang memanas, karena PT. Freeport Indonesia tidak mengikuti aturan yang dibuat pemerintah indonesia. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas mengawal aspirasi masyarakat dan lembaga masyarakat adat perwakilan tujuh suku di areal pertambangan PT Freeport Indonesia. Pansus juga menyerap aspirasi ribuan tenaga kerja Freeport yang terancam dirumahkan.

Ancaman pemutusan hubungan kerja itu merupakan buntut polemik antara Freeport dengan pemerintah dalam proses peralihan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Ketua Pansus Freeport Gerson Herol Imbir mengatakan pansus dibentuk pada 17 Februari 2017 pascademonstrasi ribuan pekerja lokal PT Freeport Indonesia. Pembentukan pansus, ujar dia, juga atas desakan lembaga masyarakat adat perwakilan tujuh suku. "Pansus ini dibentuk untuk mengawal aspirasi mereka yang disampaikan dalam pernyataan sikap saat aksi demo ke kantor DPRD Mimika pekan lalu," ujarnya, Sabtu, 25 Februari 2017.

Menurut Gerson, pansus tidak hanya mendengar aspirasi masyarakat, tapi juga telah melakukan tatap muka dengan manajemen PT Freeport Indonesia sehari sebelum peninjauan lapangan. "Setelah mendengar keterangan dari pihak PT Freeport Indonesia, selanjutnya dilakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung kondisi tenaga kerja," kata dia.

Politikus Partai Bulan Bintang ini juga mengatakan, Jumat kemarin, pansus meninjau pelabuhan PT Freeport low land (port side) hingga ke pabrik pengeringan konsentrat. Di pabrik pengeringan, kata dia, terdapat timbunan konsentrat di tiga gudang yang dapat menampung 135 ribu ton. Namun konsentrat itu tidak dapat diekspor karena dampak larangan pemerintah yang berlaku sejak 12 Januari 2017.

Selain meninjau lokasi, pansus juga berdialog dengan para tenaga kerja. "Karena hanya diizinkan produksi 40 persen di smelter Gresik, maka 32.200 karyawan Freeport pasti akan dipangkas untuk penghematan. Dalam jangka waktu 120 hari ke depan, sekitar 18.200 karyawan akan dirumahkan," ucap Gerson.

Dari hasil peninjauan itu, kata Gerson, tim pansus selanjutnya menyiapkan kajian dalam sebuah rekomendasi untuk diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisi VII DPR, Komite III DPD, Presiden Joko Widodo, dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Di dalam rekomendasi tersebut juga akan tertera dampak penurunan produksi PT Freeport bagi karyawan dan masyarakat di Mimika dan Papua secara umum. Dari sisi layanan kesehatan hingga pendidikan yang selama ini dibiayai PT Freeport Indonesia terancam diputus juga," tutur dia.

Rekomendasi yang dibuat pansus DPRD Mimika, kata Gerson, tidak memihak pemerintah pusat dan PT Freeport. "Rekomendasi hasil kerja pansus DPRD Mimika ini bukan untuk menentang atau memihak pihak mana pun. Namun, jangan karena polemik yang terjadi, kemudian masyarakat Papua di Mimika terabaikan," tuturnya.

Dia berharap pemerintah pusat dan PT Freeport segera menemukan solusi terbaik sehingga tidak mengorbankan pemerintah daerah, rakyat, dan karyawan yang selama ini menjadi pahlawan devisa bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Sumber : tempo