Tuesday, 14 March 2017

KPK Uraikan Aliran Dana Dugaan Proyek e-KTP Didalam Persidangan

Publik sekarang sedang banyak membicarakan tentang Korupsi e-KTP, KPK akan menjelaskan aliran dana dugaan korupsi e-KTP ke Partai Politik di dalam persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menguraikan aliran dana proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kepada partai-partai politik tertentu dalam sidang e-KTP nanti. Pada Kamis, 16 Maret 2017, sidang kedua kasus e-KTP akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Jadi memang ada bagian dalam dakwaan di mana dijelaskan di sana salah seorang saksi menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada rencana atau akan dialokasikan sejumlah dana sekitar Rp 500 miliar yang disebut oleh seorang saksi tersebut ada alokasi kepada partai politik tertentu dan sejumlah orang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Senin, 13 Maret 2017.

Rencana dan alokasi tersebut, kata Febri, akan diuraikan lebih lanjut pada proses persidangan, termasuk sejauh mana realisasi dari rencana tersebut. "Selanjutnya, tentu kami akan lihat lebih jauh, kalau memang ada realisasinya, realisasinya sudah diterima siapa saja, apakah organisasi yang menerima dalam hal ini institusi ataupun personal-personal yang ada di institusi tersebut," tuturnya.

Menurut Febri, hal itu perlu dibedakan lebih lanjut. Jika bicara soal pidana korporasi, kata dia, maka bicara banyak hal. "Apalagi terkait dengan partai politik, tentu kami juga perlu mempertimbangkan Undang-Undang tentang Partai Politik di satu sisi dan di sisi lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Namun, Febri menambahkan, KPK tak ingin berandai-andai sejauh itu. Sebab, KPK akan mengklarifikasi kembali beberapa informasi yang sudah ada di dakwaan kasus e-KTP tersebut. "Kemajuannya bagaimana dan hal yang lebih rinci dari klarifikasi itu, nanti bisa kita lihat bersama-sama di persidangan," ucapnya.

KPK berencana menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2012. KPK langsung menghadirkan saksi pada persidangan kedua, karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa. Sesuai hasil koordinasi KPK dengan pihak pengadilan dan kuasa hukum terdakwa, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap 133 saksi dalam 90 hari kerja ke depan.

Menurut Febri, KPK akan mendalami beberapa fakta-fakta yang memang sudah dimunculkan dalam dakwaan dan informasi-informasi lain. KPK berharap bisa selesai dalam waktu 90 hari kerja.

Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek e-KTP.

Pemeriksaan saksi juga bertujuan untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran e-KTP pada 2010 dengan anggaran Rp 5,9 triliun. Adapun kesepakatan pembagian anggarannya, 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek. Berikutnya, Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar.

Lalu, anggota Komisi Pemerintahan DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar, Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar, Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574,2 miliar. Sedangkan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp 783 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Sumber : tempo.co

No comments:

Post a Comment