Monday 30 January 2017

2 Tersangka Pendidikan Dasar Mapala UII diperiksa Di Polres Karanganyar

Boyolali - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap peserta Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) The Great Camping (TGC) Mapala UII langsung diperiksa di Mapolres Karanganyar, Jateng. Kedua tersangka yang berinisial YUD (25) dan ANG alias WAL (27) itu sebelumnya ditangkap pagi tadi di posko mapala.

"Hari ini kita langsung periksa dua tersangka tersebut, kemudian kita siapkan apa bantuan hukumnya kepada mereka karena ancaman hukumannya lebih 5 tahun," ujar Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono kepada wartawan di Desa Tumang, Cepogo, Boyolali, Senin (30/1/2017).

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan guna mengetahui tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap para peserta Diksar Mapala UII. Diduga, akibat penganiayaan saat Diksar di Gunung Lawu di Desa Gondosuli, Karanganyar, tiga mahasiswa UII meninggal dunia, yakni Muhammad Fadli (19), Syaits Asyam (19), dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20).

"Kita periksa, kita dalami dari 2 orang itu dulu," sebut Condro.

Selain menangkap YUD dan ANG, tim gabungan polisi menggeledah posko mapala dan hunian tersangka. Dari lokasi, sejumlah barang yang ada kaitannya dengan Diksar maut UII disita.

"(Kedua tersangka) itu aktif di mapala ya, (status mahasiswa) itu nanti kita dalami dulu," sebut Condro.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya menyebut kedua orang yang ditangkap itu berstatus mahasiswa UII.

Sedangkan barang bukti yang disita dari posko mapala adalah 3 unit ponsel, 2 pasang sepatu gunung, dan 2 tas milik masing-masing tersangka, serta seragam Diksar milik tersangka ANG alias WA. Sedangkan tongkat rotan disita dari kamar kos tersangka YUD.

"Tongkat terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak kekerasan ataupun yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi," terang Martinus terpisah.
(fdn/rvk).


Sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment