Monday 30 January 2017

2 Tersangka Pendidikan Dasar Mapala UII diperiksa Di Polres Karanganyar

Boyolali - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap peserta Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) The Great Camping (TGC) Mapala UII langsung diperiksa di Mapolres Karanganyar, Jateng. Kedua tersangka yang berinisial YUD (25) dan ANG alias WAL (27) itu sebelumnya ditangkap pagi tadi di posko mapala.

"Hari ini kita langsung periksa dua tersangka tersebut, kemudian kita siapkan apa bantuan hukumnya kepada mereka karena ancaman hukumannya lebih 5 tahun," ujar Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono kepada wartawan di Desa Tumang, Cepogo, Boyolali, Senin (30/1/2017).

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan guna mengetahui tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap para peserta Diksar Mapala UII. Diduga, akibat penganiayaan saat Diksar di Gunung Lawu di Desa Gondosuli, Karanganyar, tiga mahasiswa UII meninggal dunia, yakni Muhammad Fadli (19), Syaits Asyam (19), dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20).

"Kita periksa, kita dalami dari 2 orang itu dulu," sebut Condro.

Selain menangkap YUD dan ANG, tim gabungan polisi menggeledah posko mapala dan hunian tersangka. Dari lokasi, sejumlah barang yang ada kaitannya dengan Diksar maut UII disita.

"(Kedua tersangka) itu aktif di mapala ya, (status mahasiswa) itu nanti kita dalami dulu," sebut Condro.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya menyebut kedua orang yang ditangkap itu berstatus mahasiswa UII.

Sedangkan barang bukti yang disita dari posko mapala adalah 3 unit ponsel, 2 pasang sepatu gunung, dan 2 tas milik masing-masing tersangka, serta seragam Diksar milik tersangka ANG alias WA. Sedangkan tongkat rotan disita dari kamar kos tersangka YUD.

"Tongkat terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak kekerasan ataupun yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi," terang Martinus terpisah.
(fdn/rvk).


Sumber : detik.com

Friday 27 January 2017

Mengenal Sosok Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H. Yang Ditangkap KPK Dugaan Suap

Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H.

Patrialis Akbar pernah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indondonesia dari Partai Amanat Nasional selama dua periode (1999 – 2004 dan 2004 – 2009). Tidak hanya itu, ia turut terlibat dalam pembahasan amandemen konstitusi di Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pernah duduk sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II. Kini, Patrialis Akbar menduduki posisi sebagai penegak hukum, yakni hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pria berdarah Minang ini mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013 – 2018 pada Selasa (13/8) lalu di Istana Negara, Jakarta. Dengan sebagai hakim konstitusi, ia pun melengkapi jejak kariernya dengan menduduki posisi di tiga cabang kekuasaan negara, yaitu legislatif, eksekutif dan akhirnya yudikatif.

Cita-cita Jadi Penegak Hukum

Dibesarkan dari keluarga veteran, menjadikan sosok bernama lengkap Patrialis Akbar ini seorang pekerja keras. Sejak kecil, meskipun berasal dari keluarga berkecukupan, Patrialis tetap diajarkan untuk membantu usaha yang dijalankan sang ayah, Letda (Purn) H. Ali Akbar, di Desa Kampung Jua, Padang. Sang ayah selalu memberikan dukungan positif pada setiap kegiatan positif yang dilakukan oleh dirinya dan keluarganya.

Pada usia 6 tahun, Patrialis dan keluarga pindah ke Kampung Tanjung Sabar yang terletak 10 kilometer dari tempat tinggal lamanya. Di sinilah ia dibesarkan hingga pada masa sekolah menengah. “Waktu SMU, saya bersekolah di dua tempat. Saya sekolah agama pada pagi hari dan berkolah di STM pada siang harinya,” kenangnya.

Bercita-cita sebagai penegak hukum, usai lulus STM, ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Atas bantuan kakak perempuannya, Syarlinawati, Patrialis terbang ke Jakarta dengan membawa surat keterangan bahwa ia adalah seorang anak veteran.

Dengan surat tersebut, Patrialis berharap dapat memperoleh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia kelas ekstensi. Akan tetapi, kenyataannya, sesampainya ia ke ruang tata usaha, seorang pegawai yang menerima surat keterangan tersebut justru membuangnya ke tempat sampah. “Saat itu, sebagai seorang pemuda, saya merasa heran dan merasa sedih. Hal itu terjadi pada tahun 1977. Saya anak dari kampung dan baru datang ke Jakarta, lalu mendapat perlakuan seperti itu, namun saya tidak berputus asa,” paparnya.

Atas saran dari kakaknya, ia pun mendaftar di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Kenyataannya, justru dengan diterimanya menjadi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Patrialis justru mendapat kesempatan untuk menjadi pengajar. Salah seorang dosen pembimbing skripsinya, Purnadi Purwotjoroko, menawarkannya untuk menjadi staf pengajar. Melihat kesempatan tersebut, Patrialis tidak menyia-nyiakannya. “Saya langsung menjadi asisten dosen filsafat hukum di Ilmu Filsafat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Di situlah saya menggali ilmu,” paparnya.

Mengenal Dunia Politik

Menyalurkan cita-citanya sebagai penegak hukum, Patrialis pun berinisiatif bergabung dengan Lembaga Keadilan Hukum Univerisitas Muhammadiyah. Di lembaga tersebut, kemampuan Patrialis sebagai pengacara mulai terasah. Ia menangani beberapa kasus, di antaranya kasus mengenai Hotel Citra. Ia pun juga terhitung aktif dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah. Dari sinilah, awal mula jejak langkah Patrialis di dunia politik terbentuk. Setelah berkenalan dengan Amien Rais, pada 1998, Patrialis ditawarkan untuk bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode dari daerah pemilihan Sumatra Barat. “Saya pun langsung ditawari menjadi Wakil Sekretaris Jenderal PAN,” tuturnya.

Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945. Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum. Patrialis melewati masa dua periode di DPR hingga ia akhirnya memutuskan untuk berhenti.

Ia pun tercatat mulai aktif kembali di dunia politik dengan tergabung dalam Tim Sukses Pasangan SBY-Boediono pada 2009 sebagai anggota tim advokasi dan bantuan hukum. Ia pun terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Selama menjabat sebagai Menkumham, dia berusaha mengubah wajah hukum yang carut-marut di Indonesia. Ayah lima anak ini ingin menjadikan Kemenkumham menjadi law centre yang akan menjadi kebanggaan. “Hal ini karena semua hukum yang ada di negeri ini akan bersumber dari Kemenhukam,” ujarnya.

Tanpa Visi Pribadi

Mengenai keterpilihannya sebagai hakim konstitusi, Patrialis menjelaskan dirinya sebelumnya sempat terpikir untuk menjadi hakim konstitusi. Hal itu tercetus ketika MK terbentuk pada 2003 dengan ditetapkannya Undang-Undang MK. Ia pun sempat ‘bersaing’ dengan rekannya sesama pelaku perubahan UUD 1945, yaitu Harjono. “Ketika itu saya kalah satu suara. Akhirnya yang terpilih adalah Pak Harjono dan beliau adalah sahabat baik saya karena kami ada di Badan Pekerja MPR. Jadi saya lega karena yang terpilih yang paham mengenai konstitusi,” tuturnya.

Ketika ahirnya pada 2013, ia akhirnya terpilih menjadi hakim konstitusi setelah tidak lagi menjabat Menteri Hukum dan HAM. Di tengah tudingan berbagai pihak, Patrialis meyakinkan akan independensinya sebagai sebagai hakim konstitusi dan membuktikannya dengan kinerja. Ia menegaskan dirinya sama sekali sudah tidak terkait dengan partai politik sejak Desember 2011. “Jadi saya jauh mundur (dari partai politik) sebelum menjadi hakim konstitusi. Jadi itu tidak masalah. Saya paham betul bagaimana menjadi hakim dan tak mungkin memihak kepada pihak manapun. Saya bertekad untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Bagi Patrialis, menjadi hakim konstitusi berarti menegakkan keadilan bagi harkat dan martabat kemanusiaan. Ia mengakui tidak memiliki visi pribadi karena ditakutkan akan mengacaukan MK. “Karena MK memutuskan putusan yang diambil berdasarkan hasil keputusan kolektif, akan bahaya jika setiap hakim memiliki visi pribadi,” tegasnya.


Tempat, tanggal Lahir

Padang, 31-10-1958

Pendidikan:

    Sekolah Dasar Muhammadiyah, Padang (1971)
    Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, SMPN II, Padang (1974)
    Sekolah 4 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang (1975)
    Sekolah 2 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang (1977)
    Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, STM Negeri II, Padang ( 1977)
    S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta (1983)
    S2 Program Magister Hukum Universitas Gajah Mada (2010)
    S3 Doktor (Hukum) Universitas Pajajaran, Bandung (2012)


Karier:

Dosen Universitas Muhammadiyah, Jakarta (1989 – 1992)
Pengacara dan Penasehat Hukum (1989 – 1999)
Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR RI; Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR RI; Anggota Komisi II     DPR RI, dan Kuasa Hukum DPR RI (1999 – 2004)
Ketua Fraksi PAN MPR RI; Pimpinan Sub Tim Kerja I MPR RI; Anggota Komisi III DPR RI;     Kuasa Hukum DPR RI; dan Juri Cerdas Cermat UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 tingkat SLTA se Indonesia (2004 - 2009)
Menkumham RI KIB II (Okt 2009 - Okt 2011)
Anggota Kompolnas (Okt 2009 - Okt 2011)
Komisaris Utama PT. Bukit Asam Tbk (Des 2011 - Juli 2013)
Hakim Konstitusi (2013-2018).


Thursday 26 January 2017

Tiga Mahasiswa UII meninggal setelah mengikuti Diksar Mapala UII

Latihan pendidikan dasar Mapala UII Yogyakarta memakan korban jiwa. Tiga mahasiswa tewas setelah mengikuti Diklatsar The Grand Camping (TGC) yang digelar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII).

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap kejadian tersebut tidak terulang. Peristiwa tersebut semestinya bisa dihindari. Tindak kekerasan yang terjadi ini tidak baik bagi dunia pendidikan.

"Bagi dunia pendidikan kurang bagus. Mestinya itu bisa dihindari. Yang muda harus merasa dilindungi oleh yang senior. Bukan sebaliknya, yang muda manut yang senior sehingga kondisi lelah tetap dipaksa, ini yang menimbulkan masalah," kata Sultan HB X di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (24/1/2017).

Sultan mengatakan, sebelum melakukan kegiatan Diklatsar Mapala, sebaiknya dilakukan cek kesehatan kepada para peserta. Kondisi kesehatan peserta harus dicek setiap hari selama kegiatan karena tidak hanya menyangkut fisik, tetapi juga psikis.

Tiga mahasiswa UII, yakni Ilham Nurfadmi Listia Adi (20), Muhammad Fadli (19), dan Syaits Asyam (19), meninggal dunia setelah menggikuti kegiatan TGC di lereng selatan Gunung Lawu di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada 13-20 Januari 2017.
(rvk/dnu)

Sumber : detik.com

Tuesday 24 January 2017

Kata Uus soal Habib Rizieq dimedia sosial yang sekarang dibully nettizen

Persoalan yang menimpa ulama Habib Rizieq memang menarik perhatian masyarakat. Namun tak sedikit pula yang berkomentar miring di sosial media termasuk dari kalangan selebriti. Pelawak Uus juga ikut menuliskan postingan-postingan yang berbau sindiran kepada FPI dan Habib Rizieq lewat akun twitternya. Alhasil, postingannya itu lalu menjadi pembahasan di akun-akun gosip Instagram. 

Netizen menganggap lawakan pelawak berkepala plontos itu samasekali tidak lucu dan memicu konflik baru terkait SARA.

“Emang Rizieq ulama? *boooooom*,” tulis Uus di twitternya. 
Aku kira pulo doang yang gadung, ternyata ulama juga,” kata di postingan lainnya.

Postingannya itulah yang dianggap memicu isu SARA di tengah masyarakat. Mereka menganggap lawakan Uus garing dan tidak bermanfaat. “Emang mas U’us pelawak??? Kok lawakannya blas gak ada lucu lucunya?? P.s : Minjenk gak belain si habib yess.. Cuma sepatutnya sadar diri posisi sebagai apa? Tolong jangan sara kalo anda sebagai publik figur,” tulis akun Jenk Kellin, Senin (23/1/2017). 

Sepakat dengan Jenk Kellin, para netter juga merasa apa yang diucapkan Uus sebagai publik figure sangat tidak bermutu. Mereka bahkan menganggap Uus ingin terkenal dengan membuat postingan yang kontroversial. “Ahh cari sensasi nih. Habib itu digelarkan kepada cicit cicit nabi Muhammad,” komentar akun @tuyul_dewasa. “Kalo ga suka ulama, ga usah bekoar2 yg kaga2.. mending belajar ngaji lagi, kenali isi Al-Qur’an dgn baik, pahami isinya, praktekin di kehidupan sehari2.. kalo ga mau, lebih baik DIAM,” ketus @ilyashop. “Nggak suka dari awal sama si BOTAK ni! Ganteng ngga, skill jg ngga ada, congor aja yg digedein,,, suek!!!” sahut @andieisback Sebelumnya Uus juga sempat diprotes oleh para K-popers karena dianggap menghina mereka. Uus pada saat itu mengatakan dirinya lebih baik melihat perempuan yang suka dugem dibanding perempuan yang jerit-jerit melihat idola mereka.



Monday 23 January 2017

Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi, FPI minta Rizieq Shihab dibebaskan

Akhir-akhir ini banyak berita tentang Ahok dan Rizieq Shihab beredar, dan yang paling menarik adalah banyak yang saling melaporkan keduanya dari berbagai pihak. 

Rizieq Shihab dilaporkan terkait kasus logo uang yang dikeluarkan dari Bank Indinesia ada gambar logo Palu Arit.

Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus uang berlogo palu arit di Mapolda Metro Jaya. Massa FPI berdemo meminta polisi menghentikan penyidikan terhadap pemimpin FPI tersebut.

"Bebaskan Habib Rizieq. Jangan kriminalisasi ulama," ujar salah satu orang yang berorasi dari atas mobil komando menggunakan pengeras suara.

Mereka berorasi di depan Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017) pagi.

Dia juga meminta polisi agar tetap menjaga indepedensi dalam menangani kasus tersebut. Jangan sampai ada pihak yang menunggangi kasus itu.

"Polisi jangan mau dijadikan alat untuk kepentingan politis," ucap dia.

Mendengar orasi tersebut, para peserta aksi langsung mengucapkan takbir. Sebelumnya juga massa sempat menyanyikan lagu kebangsaan, "Indonesia Raya", saat baru tiba di Mapolda Metro Jaya.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Massa Front Pembela Islam berunjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Pimpinan FPI Rizieq Shihab diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan sempat meminta massa tidak menutup jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman.

"Tolong agar tetap di jalur lambat, jangan di jalur cepat, massa tetap di luar," kata Iwan kepada massa di lokasi.

Susunan kawat berduri yang panjang membatasi massa agar tak melintasi area Mapolda Metro Jaya. Puluhan polisi bersenjata laras panjang menjaga ketat Gedung Polda Metro Jaya dari pintu keluar Gatot Subroto dan pintu Jalan Sudirman.

Selain polisi, ada belasan tentara yang menunggu di dalam area Mapolda Metro Jaya. Sembilan mobil barakuda disiagakan di lokasi.

Kawat besi juga sudah melintang di pintu gerbang utama yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Selain itu, satu mobil damkar juga bersiaga di depan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, tempat Rizieq akan diperiksa.

Rizieq akan diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah.


Lowongan Kerja PT. Tirta Makmur Perkasa Jateng DIY (Semarang, Kudus, Pekalongan, Tegal, Magelang, Jogja, Solo, Purwokerto)

Lowongan Kerja PT. Tirta Makmur Perkasa Salesman dan ASPR (Area Sales Promotion Representative) daerah Jateng DIY (Semarang, Kudus, Pekalongan, Tegal, Magelang, Jogja, Solo, Purwokerto).

Lowongan Kerja PT. Tirta Makmur Perkasa
Kawasan Industri Candi Gatot Soebroto BIok 1O No. 2-3 Ngaliyan Semarang.

ASPR (Area Sales Promotion Representative)
Kategori Posisi           : Penjualan / Sales
Deadline                     : 2 Februari 2017 (valid 10 hari lagi)
Bidang Industri           : Produk Konsumsi
Pendidikan Minimal   : Diploma
Jenis Lowongan         : Full Time
Penempatan               : Jateng dan DIY 

Syarat Umum :
Laki-laki
Usia max 28 tahun
Pendidikan S1 Semua jurusan 
Fresh Graduate atau pengalaman di bidang marketing 1 tahun
Menyukai pekerjaan lapangan, target oriented, mampu membuat analisa report (MS Excel)
Bersedia ditempatkan di Jateng DIY (Semarang, Kudus, Pekalongan, Tegal, Magelang, Jogja, Solo, Purwokerto)

Job desc ASPR :
Bertanggung jawab terhadap sales di areanya
Melaksanakan dan melaporkan aktivitas marketing dan promosi
Melakukan analisa market, monitoring competitor dan promo.


Salesman
Kategori Posisi           : Penjualan / Sales
Deadline                     : 2 Februari 2017 (valid 10 hari lagi)
Bidang Industri          : Produk Konsumsi
Pendidikan Minimal  : Diploma
Jenis Lowongan         : Full Time
Penempatan              : Jateng dan DIY 

Syarat Umum :
Laki-laki
Usia max 28 tahun
D3 Semua jurusan
Fresh Graduate atau pengalaman di bidang marketing 1 tahun
Bersedia ditempatkan di Jateng DIY (Semarang, Kudus, Pekalongan, Tegal, Magelang, Jogja, Solo, Purwokerto)

Job desc Salesman :
Melakukan penjualan produt ke customer, promosi, dan display product.

Kirim lamaran lengkap ke :
HRD PT. TIRTA MAKMUR PERKASA
alamat email hr.tmpsmg@tmp-club.co.id (max 5 MB)
atau kirim berkas lamaran ke alamat :
Kawasan Industri Candi Gatot Soebroto, Ruko Blok 10 No. 2-3 Ngaliyan, Semarang


Polisi Alihkan Arus Lalulintas Jelang Pemeriksaan Habib Rizieq

Hari ini Habib Rizieq diperiksa dan polisi mulai alihkan arus lalulintas di depan Mapolda Metro Jaya.
Dihimpun dari Tribunnews, Petugas Kepolisian yang berada di depan pintu gerbang Mapolda Metro Jaya mulai melakukan pengalihan arus lalu lintas.
Kendaraan yang akan melalui jalur lambat dialihkan untuk langsung berjalan di jalur cepat untuk menempatkan massa ormas Islam yang akan berdemo di depan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, pengendara yang berada di kawasan SCBD Sudirman, sudah tidak dapat lagi menuju ke Jalan Sudirman karena ditutup dan harus memutar arah baik ke arah Jalan Senopati, ataupun mengarah ke Jalan Gatot Subroto.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ermayadi menjelaskan bahwa pengalihan arus akan bersifat situasional dan melihat kondisi yang ada.
"Jika tetap memungkinkan untuk jalan, ya tetap berjalan seperti biasa. Kalau massa sudah terlalu membludak, baru akan kami tutup dan alihkan arus," jelasnya di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Massa ormas Islam diketahui akan melakukan pengawalan atas pemeriksaan kasus dugaan penghinaan uang baru dengan terlapor Imam Besar FPIRizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00WIB.
Selain Rizieq, penyidik sudah meminta keterangan tiga saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT. 
Setelah meminta keterangan saksi, rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah menaikkan status kasus ke penyidikan. 

Sumber : tribunnews.com

Saturday 21 January 2017

Sylviana Murni Diperiksa lebih dari tujuh jam terkait Dana Hibah yang diduga Dikorupsi

Sylviana Murni Terkait Dana Hibah, Usai diperiksa Bareskrim, Sylviana Murni sebut dana hibah ditandatangani jokowi.

Berikut ulasan dari Tribunnews, Usai diperiksa lebih dari tujuh jam, calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni mengatakan surat yang dibuat penyidik Bareskrim Polri ada kesalahan.

Sylvi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta mulai pukul 08.00 WIB pagi tadi.

"Surat panggilan ini, saya harus menjelaskan di dalam surat panggilan ini memang dipanggil nama saya. Tapi di sini ada kekeliruan. Yaitu di sini tentang pengelolaan dana Bansos Pemprov DKI Jakarta. Padahal ini bukan dana Bansos. Tetapi ini adalah dana hibah, sesuai dengan yang harus saya sampaikan dengan bukti yang jelas supaya semua terang benderang," kata Sylvi kepada wartawan di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menurut mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Kebudayaan ini, dana senilai Rp 6,8 miliar yang dimaksud penyidik Dittipikor Bareskrim Polri bukan dana bantuan sosial (Bansos) melainkan dana hibah.

Dirinya menjelaskan, Kwartil Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta mengelola dana hibah berdasarkan surat keputusan gubernur DKI Jakarta yang saat itu masih dijabat oleh  Joko Widodo (Jokowi).

"Padahal ini bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu Pak Jokowi (saat menjabat gubernur Jakarta)," ujar Sylviana.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah melayangkan surat pemanggilan calon Wakil Gubernur DKI nomor urut satu itu berdasarkan surat nomor B/Pk-86/2017/Tipikor perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Sebanyak 20 orang yang telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.

Sylvi menjabat sebagai ketua Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta menggantikan Yudhi Suyoto.

Sylvi terpilih secara aklamasi dan menjabat selama periode 2013-2018.

Siapa yang Laporkan Sylvi?

Di tempat terpisah,  Calon Gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono sangat menyayangkan adanya pelaporan kepada Bareskrim Polri yang menyeret calon wakil gubernur pasangannya, Sylviana Murni.

Ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut terlalu kental aroma politiknya lantaran dilakukan di masa puncak kampanye.

"Yang saya sayangkan seperti ada pihak yang mencari dan mengada-ada kesalahan pihak kami. Seperti ada maksud di balik pelaporan tersebut," ungkap Agus Yudhoyono.

Hal itu disampaikan Agus saat kampanye di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2017).

Friday 20 January 2017

Kasus Habib Rizieq Ketua FPI Yang Naik Ke Penyidikan.

Kasus Habib Rizieq Yang Naik Ke Penyidikan.

Yah... Akhir-akhir ini banyak berita yang ada dimedia televisi ataupun surat kabar tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh ahok. Tapi Ketua FPI Habib Rizieq kini juga mengalami hal yang sama atas tuduhan penistaan pancasila atau lambang negara yang dilaporkan oleh beberapa ormas ataupun orang yang merasa lambang negara pancasila merasa dilecehkan.

Mengutip ulasan dari JawaPos, Status kasus dugaan pelecehan Pancasila di Polda Jawa Barat dan dugaan fitnah adanya lambang palu arit di rupiah yang menjerat Habib Rizieq Shihab telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, naiknya status dua kasus tersebut diakui Polri belum diikuti penetapan tersangka. Rizieq sebagai terlapor masih menjadi saksi.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, memang keduanya telah masuk ke penyidikan walau belum ada tersangkanya. Sebab, dalam penyelidikan, yang paling utama itu menemukan bukti. "Bukti bisa berupa keterangan saksi dan keterangan ahli," jelasnya di Mabes Polri kemarin (19/1).

Bila sudah cukup bukti, status kasus bisa dinaikkan ke penyidikan dengan juga penetapan tersangkanya. Namun, penetapan tersang­ka bisa dilakukan setelah gelar perkara atau tidak. "Semua pertimbangan penyidik," ungkapnya

Apakah sosok tersangka akan sama dengan terlapor? Boy mengutarakan, semua bergantung fakta hukum. Bila dalam penyelidikan diketahui ada nama baru, tentu tersangka tersebut bisa berbeda dengan yang dilaporkan. "Tapi, umumnya tersangka itu pihak yang dilaporkan," jelasnya.

Rizieq sedang menjalani pemeriksaan untuk dua kasus di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Boy mengatakan, penyidik dari dua kasus tersebut tentu harus berkoordinasi. Bila kasusnya berbeda, tentu pemeriksaan dan sebagainya bisa dilakukan si­multan. "Tapi, kalau kasusnya sama, bisa dijadikan satu," paparnya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, kasus dengan status sudah masuk ke penyidikan biasanya diikuti kelengkapan barang bukti. "Lengkap semua," ucapnya.

Status kasus yang naik ke penyidikan tanpa tersangka itu berbeda dengan kasus Ahok yang langsung penetapan tersangka. Menanggapi hal tersebut, Ari memastikan bahwa semua hanya soal waktu. "Kalau Ahok itu sudah penyidikan dan gelar perkara kan," paparnya.

Dia memastikan bahwa Polri akan bersikap sama terhadap semua kasus. Semua kasus ditangani secara profesional, tidak ada yang berbeda. "Sama saja kok," terang mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Setia Untung Arimuladi menuturkan, Kejati Jabar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polda Jabar tentang kasus dugaan pelecehan Pancasila tersebut. "Kami akan ikuti kasus tersebut," ujarnya. Dia menuturkan, kejati akan menunggu pelimpahan berkas tahap pertama kasus tersebut. (idr/c10/agm).


Sumber : www.jawapos.com